News

KPK selidiki tempat usaha Ridwan Kamil yang tidak tertera dalam LHKPN

ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset yang disorot antara lain berupa tempat usaha.

“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, aset-aset tersebut terdeteksi berada di beberapa lokasi, termasuk Bandung, Jawa Barat. Temuan ini menjadi perhatian KPK karena berkaitan dengan periode saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Budi menjelaskan, Ridwan Kamil sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemeriksaan itu dilakukan pada 2 Desember 2025.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan ya secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” ujarnya.

Meski begitu, KPK menilai pendalaman masih perlu dilakukan. Karena itu, pemanggilan ulang terhadap Ridwan Kamil dalam proses penyidikan masih sangat mungkin.

“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” kata Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak pengendali agensi, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, terkait penyidikan kasus Bank BJB.

Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025, dan KPK menegaskan proses pendalaman terhadap aset-asetnya masih terus berjalan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: